Jumat, 20 Februari 2015

Laporan Kerja Praktek Mahasiswa Pertambangan 2015

LAPORAN KERJA PRAKTEK




HASBULLAH. Tpt 111 023
Program Studi Teknik Pertambangan
Fakultas Teknik
Universitas Cordova Indonesia
T.A. 2104 - 2015

KATA PENGANTAR
            Puji syukur kepada allah SWT atas rahmat dan karunia-nya sehinga dapat menyelsaikan kerja praktek ini dengan laporan yang berjudul: “alat pelindung diri  untuk memenuhi syarat k3 di PT. Kresna karya desa pringgabaya utara kecamatan pringgabaya kabupaten Lombok timur provensi nusa tenggara barat”. Laporan ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan matakulya kerja praktek, program studi teknik pertambangan vakultas teknik universitas cordova Indonesia.
            Selama dalam penyusunan laporan ini, penulis tidak luput dari kendala. Kendala tersebut dapat diatasi oleh penulis berkat adanya bantuan, bimbiga dan dukungan dari berbagai pihak, oleh karena itu penulis inggin meyampaikan rasa terimakasi sebesar - besarnya kepada:
1.      Bapak Junaidi Efendi, S.T., M.T, selaku dekan fakultas teknik universitas cordova Indonesia sekaligus dosen pembimbing serta memberikan saran dalam menyelsaikan laporan kerja praktek ini.
2.      Ibu Sri Wahyuni,  S.T,. selaku ketua program studi teknik pertambangan fakultas teknik universitas cordova Indonesia
3.      Bapak Mohamad Nasir S.T,. selaku sekertaris  program studi teknnik pertambangan universitas cordova Indonesia.

Akhirnya  semoga laporan kerja praktek ini dapat bermamfaat bagi perkembangan sistem pertambangan di Indonesia dimasa mendatang  dan kabupaten Sumbawa barat pada kehususnya.
BAB I
PENDAHULUAN
I.I. Latarbelakan Masalah
            Semenjak terjadinya revolusi industri di ingris pada akhir abat ke – 18 dan awal abat ke – 19, industri mulai berkembang ke seluruh eropa barat dan amerika utara kemudiaan keseluruh dunia. Dampak dari revolusi industry adalah meningkatnya jumlah tenaga kerja dikawasan industri yang sebelumnya para pekerja lebih banyak bekerja disektor non industry.
            Industry pertambangan umum di Indonesia telah berlansung kurang lebih 150 tahun. Pada awalnya industri ini dikatagorikan sebagai bidang usaha yang berpotensi risiko tinggi, utamanya dari aspek resiko kesehatan dan keselamatan kerja, meyadari adanya resiko yang tinggi tersebut maka sejak tahun 1930 peraturan kesehatan dan keselamatan kerja (k3) khusus untuk industry pertambangan telah ada di Indonesia, yang pada saat itu dikenal sebagai mijn politie reglement (MPR) Sb. 1930 nomor 341.
            Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dibidang geologi, teknik pertambangan dan metode – metode kerja, maka sigma sebagai bidang usaha beresiko tinggi kemudian bergeser menjadi bidang usaha yang berkopetensi resiko tinggi yang terhitung. Disebut sebagai resiko tinggi yang terhitung karna setiap kali dilakukan peningkatan tahapan operasi ketahap lebih lanjut atau tinggi selalu didasari dengan studi – studi yang komprehensif, seperti peningkatan dari peyelidikan umum ke tahap ekplorasi, ke tahap studi kelayakan, ke tahap konstruksi, ke tahap produksi percobaan, dan sampai ke tahap operasi penuh. Dalam setiap studi tersebut selain resiko ekonomis juga dikaji potensi – potensi bahaya yang terkandung didalamnya .
            Sekalipun ada peralihan (pelunakan) dari kondisi beresiko tinggi menjadi resiko tinggi yang terhitung namun potensi resiko dalam batas – batas tertentu masi ada. Potensi bahaya (hazards) tersebut apabila “out of control” dapat membahayakan produksi, aset dan utamanya manusia (pekerja dan masyarakat sekitar). Oleh karna itu pengolahan potensi – potensi bahaya, mulai dari identifikasinya kemudiaan pencegahannya menjadi sesuatu yang penting dan mutlak dikelola secara tertata dan tersistem.
            Untuk itu diperlukan suatu system penaggulangan bahaya yang disebut dengan kesehatan dan keselamatan kerja, dan salah satu indicator, penting pelaksanaannya adalah penerapan alat pelindung diri. Alat pelindung diri bertujuan untuk melindunggi para pekerja dari kemungkinan resiko bahaya yang dapat mengancam keselatan jiwa. Tentu saja alat pelindung kerja harus mempuyai standarrisasi dan spesifikasi sesuai dengan funsinya untuk menangulangi jenis bahaya tertentu. Dengan itu penulis memilih judul “alat pelindung diri untuk memenuhi syarat k3 di PT. Kresna karya desa pringgabaya utara kecamatan pringgabaya kabupaten Lombok timur provensi nusa tenggara barat”.


I.2. Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka dapat di rumuskan masalah – masalah yakni:
1.      Apakah pengunaan alat pelindung diri memenuhi syarat k3 di PT. Kresna karya?
2.      Alat – alat apasaja yang masih belum ada dan belum memenuhi syarat k3?
II.3. Tujuan kerja praktek
                        Tujuan dari hasil kerja praktek ini adalah untuk menggetahui alat pelindung diri dalam rangka memenuhi syarat k3 di PT. Kresna karya dan untuk mengetahui alat pelindung diri yang dipakai sesuai dengan tempat kerja di PT. kresna karya.
I.4. Mamfaat Kerja Praktek
                        Secara umum hasil kerja praktek ini diharapkan dapat memberikan masukan mengenai pengunaan dan kelengkapan alat pelindung diri sehingga dapat memenuhi standar atau syarat dalam k3 di PT. Kresna karya pada saat ini dan strusnya. Bagi penulis, kerja praktek ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan menggenai pengunaan alat pelindung diri untuk memenuhi syarat k3 dimasa yang akan datang dan untuk dasar pengambilan keputusan.

I.5. Batasan Masalah
                        Kerja praktek ini lebih menitik beratkan pada pengunaan alat pelindung diri untuk memenuhi syarat k3 di PT. Kresna karya dengan ruang lingkup kerja praktek terbatas pada:
1.      Mengetahui standar kelengkapan alat pelindung diri pada karyawan.
2.      Mengetahui persentase karyawan yang mengunakan APD dan yang tidak mengunakan APD.
3.      Mengetahui Kandisi Lingkugan Penambangan.
4.      Mengidentifikasi Bahaya yang dapat ditimbulkan dari lingkugan kerja dan alat yang digunakan

 File lengkapnya. emailkan ke saya: hasbullah.mining@gmail.com
Semoga bermanfaat.