Jumat, 20 Februari 2015
Laporan Kerja Praktek Mahasiswa Pertambangan 2015
LAPORAN KERJA PRAKTEK
HASBULLAH. Tpt 111 023
Program Studi Teknik Pertambangan
Fakultas Teknik
Universitas Cordova Indonesia
T.A. 2104 - 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kepada allah SWT atas rahmat dan karunia-nya sehinga dapat menyelsaikan kerja
praktek ini dengan laporan yang berjudul: “alat pelindung diri untuk memenuhi syarat k3 di PT. Kresna karya
desa pringgabaya utara kecamatan pringgabaya kabupaten Lombok timur provensi
nusa tenggara barat”. Laporan ini disusun untuk memenuhi salah satu
syarat kelulusan matakulya kerja praktek, program studi teknik pertambangan
vakultas teknik universitas cordova Indonesia.
Selama
dalam penyusunan laporan ini, penulis tidak luput dari kendala. Kendala
tersebut dapat diatasi oleh penulis berkat adanya bantuan, bimbiga dan dukungan
dari berbagai pihak, oleh karena itu penulis inggin meyampaikan rasa terimakasi
sebesar - besarnya kepada:
1. Bapak
Junaidi Efendi, S.T., M.T, selaku dekan fakultas teknik universitas cordova
Indonesia sekaligus dosen pembimbing serta memberikan saran dalam menyelsaikan
laporan kerja praktek ini.
2. Ibu
Sri Wahyuni, S.T,. selaku ketua program
studi teknik pertambangan fakultas teknik universitas cordova Indonesia
3. Bapak
Mohamad Nasir S.T,. selaku sekertaris
program studi teknnik pertambangan universitas cordova Indonesia.
Akhirnya semoga
laporan kerja praktek ini dapat bermamfaat bagi perkembangan sistem
pertambangan di Indonesia dimasa mendatang
dan kabupaten Sumbawa barat pada kehususnya.
BAB
I
PENDAHULUAN
I.I.
Latarbelakan Masalah
Semenjak
terjadinya revolusi industri di ingris pada akhir abat ke – 18 dan awal abat ke
– 19, industri mulai berkembang ke seluruh eropa barat dan amerika utara
kemudiaan keseluruh dunia. Dampak dari revolusi industry adalah meningkatnya
jumlah tenaga kerja dikawasan industri yang sebelumnya para pekerja lebih
banyak bekerja disektor non industry.
Industry
pertambangan umum di Indonesia telah berlansung kurang lebih 150 tahun. Pada
awalnya industri ini dikatagorikan sebagai bidang usaha yang berpotensi risiko
tinggi, utamanya dari aspek resiko kesehatan dan keselamatan kerja, meyadari
adanya resiko yang tinggi tersebut maka sejak tahun 1930 peraturan kesehatan
dan keselamatan kerja (k3) khusus untuk industry pertambangan telah ada di
Indonesia, yang pada saat itu dikenal sebagai mijn politie reglement (MPR) Sb. 1930 nomor 341.
Sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dibidang geologi, teknik pertambangan dan
metode – metode kerja, maka sigma sebagai bidang usaha beresiko tinggi kemudian
bergeser menjadi bidang usaha yang berkopetensi resiko tinggi yang terhitung.
Disebut sebagai resiko tinggi yang terhitung karna setiap kali dilakukan
peningkatan tahapan operasi ketahap lebih lanjut atau tinggi selalu didasari
dengan studi – studi yang komprehensif, seperti peningkatan dari peyelidikan
umum ke tahap ekplorasi, ke tahap studi kelayakan, ke tahap konstruksi, ke
tahap produksi percobaan, dan sampai ke tahap operasi penuh. Dalam setiap studi
tersebut selain resiko ekonomis juga dikaji potensi – potensi bahaya yang
terkandung didalamnya .
Sekalipun
ada peralihan (pelunakan) dari kondisi beresiko tinggi menjadi resiko tinggi
yang terhitung namun potensi resiko dalam batas – batas tertentu masi ada.
Potensi bahaya (hazards) tersebut
apabila “out of control” dapat
membahayakan produksi, aset dan utamanya manusia (pekerja dan masyarakat
sekitar). Oleh karna itu pengolahan potensi – potensi bahaya, mulai dari
identifikasinya kemudiaan pencegahannya menjadi sesuatu yang penting dan mutlak
dikelola secara tertata dan tersistem.
Untuk
itu diperlukan suatu system penaggulangan bahaya yang disebut dengan kesehatan
dan keselamatan kerja, dan salah satu indicator, penting pelaksanaannya adalah
penerapan alat pelindung diri. Alat pelindung diri bertujuan untuk melindunggi
para pekerja dari kemungkinan resiko bahaya yang dapat mengancam keselatan
jiwa. Tentu saja alat pelindung kerja harus mempuyai standarrisasi dan
spesifikasi sesuai dengan funsinya untuk menangulangi jenis bahaya tertentu.
Dengan itu penulis memilih judul “alat
pelindung diri untuk memenuhi syarat k3 di PT. Kresna karya desa pringgabaya
utara kecamatan pringgabaya kabupaten Lombok timur provensi nusa tenggara barat”.
I.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka dapat di rumuskan masalah –
masalah yakni:
1. Apakah
pengunaan alat pelindung diri memenuhi syarat k3 di PT. Kresna karya?
2. Alat
– alat apasaja yang masih belum ada dan belum memenuhi syarat k3?
II.3.
Tujuan kerja praktek
Tujuan
dari hasil kerja praktek ini adalah untuk menggetahui alat pelindung diri dalam
rangka memenuhi syarat k3 di PT. Kresna karya dan untuk mengetahui alat
pelindung diri yang dipakai sesuai dengan tempat kerja di PT. kresna karya.
I.4.
Mamfaat Kerja Praktek
Secara
umum hasil kerja praktek ini diharapkan dapat memberikan masukan mengenai
pengunaan dan kelengkapan alat pelindung diri sehingga dapat memenuhi standar
atau syarat dalam k3 di PT. Kresna karya pada saat ini dan strusnya. Bagi penulis,
kerja praktek ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan menggenai pengunaan
alat pelindung diri untuk memenuhi syarat k3 dimasa yang akan datang dan untuk
dasar pengambilan keputusan.
I.5.
Batasan Masalah
Kerja
praktek ini lebih menitik beratkan pada pengunaan alat pelindung diri untuk
memenuhi syarat k3 di PT. Kresna karya dengan ruang lingkup kerja praktek
terbatas pada:
1. Mengetahui
standar kelengkapan alat pelindung diri pada karyawan.
2. Mengetahui
persentase karyawan yang mengunakan APD dan yang tidak mengunakan APD.
3. Mengetahui
Kandisi Lingkugan Penambangan.
4. Mengidentifikasi
Bahaya yang dapat ditimbulkan dari lingkugan kerja dan alat yang digunakan
File lengkapnya. emailkan ke saya: hasbullah.mining@gmail.com
Semoga bermanfaat.